Ahad 31 Oct 2021 13:51 WIB

Menagih Utang dengan Sebar Aib Nasabah, Bagaimana Hukumnya?

Pinjol merupakan sebuah fenomena rentenir yang merugikan para nasabahnya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Menagih Utang dengan Sebar Aib Nasabah, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Tim infografis Republika
Menagih Utang dengan Sebar Aib Nasabah, Bagaimana Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fenomena pinjaman online (pinjol) makin meresahkan masyarakat. Hal ini selain adanya bunga pinjaman yang tak masuk akal, juga adanya praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi seperti melakukan intimidasi dan kerap menyebarkan aib nasabah.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan pada dasarnya, utang dalam Islam adalah sebuah kegiatan yang berlandaskan dengan akad tabaruk. Yakni akad yang mana dilakukan dengan tujuan untuk menolong, membuat kebajikan, dan bukan dalam tujuan komersil. Sehingga jika pinjol menerapkan bunga, kata KH Mahbub, maka bunga pinjaman dihukumi haram.

Baca Juga

Di sisi lain, Kiai Mahbub menjelaskan, dalam proses penagihan utang maka tidak diperkenankan melakukan penyebaran aib. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Barang siapa yang menutup aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat,”.

“Sehingga ada pesan penting dalam hadis ini agar kita bisa menutupi aib saudara kita. Di dalam konnteks utang, itu berarti si peminjam sedang butuh. Apalagi akadnya utang adalah tabaruk (tidak ada nilai komersilnya), jadi sifatnya tidak mengikat,” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/11).

Dia melanjutkan cara menagih utang pun dilarang dilakukan dengan menyebarkan aib nasabah. Sebab hal itu dikategorikan sebagai bagian dari aktivitas menyebarkan aib saudaranya yang dilarang dalam Islam. Dia mengimbau kepada perusahaan pinjol untuk melakukan alternatif penagihan yang manusiawi dan sesuai syariat.

Dia menekankan, meskipun para nasabah mengeklik sejumlah persetujuan di awal, namun khalayak diingatkan mengenai perbedaan antara pemahaman ‘setuju’ dengan ‘terpaksa setuju’. Kehadiran pinjol-pinjol ilegal menurut dia sudah bermasalah, baik secara legalitas, praktik, maupun aksi penagihannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement