Selasa 26 Oct 2021 21:01 WIB

5 Praktik Berdagang yang Dilarang Rasulullah SAW

Islam memberikan pedoman dan adab berdagang

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Islam memberikan pedoman dan adab berdagang. Ilustrasi pedagang
Foto:

Contohnya seorang pedagang menyuruh sejumlah anak buahnya berpura-pura menjadi pembeli dari barang dagangannya dan melakukan penawaran palsu atau sekedar untuk memancing konsumen datang  dan meningkatkan harga.  

Keberadaan anak buah yang berupa-pura menjadi pembeli atau sebut saja pembeli palsu seolah membuat kesan pada orang-orang bahwa barang yang dijual laris dan diminati banyak orang. 

Hal itu akan memancing minat masyarakat untuk datang, tertarik hingga terjaring membeli barang itu meski harganya naik melampaui harga pasaran sebab adanya penawaran palsu dari para konsumen palsu yaitu oleh anak buah yang berpura-pura jadi pembeli.   

4. Jangan mengelabui orang desa pedalaman yang tidak tahu harga. Contohnya Anda membawa barang dagang dan menjualnya dengan harga sangat tinggi kepada orang desa yang tidak mengetahui harga sebenarnya. 

Atau Anda meminta menukar barang yang Anda jual dengan hasil pertanian atau peternakan milik orang desa pedalaman dengan nilai yang tidak sebanding. Maka praktik berjualan seperti itu pun dilarang dalam Islam.

5. Jangan memanipulasi barang dagangan agar terkesan layak dijual dan menaikkan harga. Contohnya adalah praktik menjual sapi gelonggongan. Atau dalam hadits nabi dicontohkan unta yang dijual tidak diperah susunya beberapa hari dengan tujuan agar berat unta naik, sehingga nilainya tinggi. Maka cara berjualan seperti itu dilarang dalam Islam.    

Lima cara berjualan yang dilarang dalam Islam di atas merupakan uraian dari hadits Nabi Muhamamd ﷺ yang juga dapat ditemukan pada kitab At-Targhib wa At-Tarhib:  

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :لَايَتَلَقَّى الرُّكْبَانُ لِبَيْعٍ وَلَا يَبِيْعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعَ بَعْضٍ, وَلَا تَنَاجَشُوْاوَلَايَبِعْ حَاضِرٌلِبَادٍ, وَلَا تَصُرُّواالْاِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنِ ابْتَاعَهَابَعْدَذَلِكَ فَهُوَبِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ اَنْ يَحْلُبَهَافَاِنْ رَضِيَهَاأَمْسَكَهَاوَاِنْ سَخَطَهَارَدَّهَاوَصَاعًامِنْ تَمْرٍ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah mencegat rombongan pedagang dari pedesaan untuk jualan, dan jangan menjual sebagian dari kamu atas jual belinya orang lain (menyaingi), dan jangan kalian najasy, dan jangan orang kota yang tahu harga menjual kepada orang badui yang tidak tahu harga (mengelabui orang badui), dan jangan kalian membiarkan unta betina dan kambing tidak diperah sehingga terkesan gemuk. 

 

Barangsiapa yang membeli unta betina yang digemukan (dengan cara tidak diperah) maka orang yang terlanjur membeli silakan memilih yang terbaik dari dua pilihan setelah memerah susu unta itu. Bila rela dia boleh menahannya (tidak mengembalikan unta itu), bila tidak senang maka dia dapat mengembalikan unta itu ke penjual dan mengganti susu yang sudah diperah dengan satu gantang kurma.”     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement