Selasa 12 Oct 2021 19:32 WIB

Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

Persoalan mahram kerap dirasakan dalam interaksi orang tua dan anak asuh.

Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
Foto:

Mahram Sebab Perkawinan

Mahram sebab perkawinan ada enam golongan:

Pertama, Ibu-ibu istrimu (mertua) [Q.S. an-Nisā (4): 23].

Kedua, istri-istri anak kandungmu (menantu) [Q.S. an-Nisā (4): 23].

Ketiga, anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri [Q.S. an-Nisā (4): 23].

Keempat, menurut jumhur ulama, termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan seseorang mempunyai hubungan mahram dengannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya, sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya.

Keempat, janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri),

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ … [النساء (4): 22].

Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya akad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya [Q.S. an-Nisā (4): 22].

Kelima, menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara [Q.S. an-Nisā (4): 23]. Rasulullah saw melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi saw bersabda:

لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا [رواه مسلم].

Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya [H.R. Muslim].

Keenam, diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami

…وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء … [النساء (4): 24].

…dan (dilarang juga menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami di antara kalian… [Q.S. an-Nisā (4): 24].

Mahram sebab keturunan dan susuan bersifat abadi, sedangkan mahram sebab pernikahan selama sebab pelarangannya masih ada, maka masih berlaku status mahramnya. Sebagai contoh, dalam soal menikahi perempuan yang sudah bersuami, selama masih ada ikatan pernikahan dengan orang lain, perempuan itu tidak boleh dinikahi sampai ia bercerai, baik cerai mati maupun cerai hidup. Rasulullah saw misalnya menikahi Zainab setelah Zainab bercerai dengan Zaid bin Harisah. Contoh lain adalah menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah, haram hukumnya, dan baru halal dinikahi ketika masa iddahnya telah habis.

Demikianlah perempuan-perempuan yang termasuk mahram (tidak boleh dinikahi) oleh seorang laki-laki. Adapun perempuan-perempuan selain yang tersebut di atas adalah bukan mahram, sehingga halal dinikahi sebagaimana firman Allah swt,

…وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِين … [النساء (4): 24].

… Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina … [Q.S. an-Nisā (4): 24].

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement