Selasa 12 Oct 2021 19:32 WIB

Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

Persoalan mahram kerap dirasakan dalam interaksi orang tua dan anak asuh.

Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
Foto:

Mahram Sebab Susuan

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Katsir. (Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, 1/511).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة  [رواه البخاري].

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. (diriwayatkan), dia berkata bahwa Nabi saw bersabda tentang putri Hamzah: Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah) [H.R. al-Bukhārī].

Al-Qur’an menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu yang terdapat pada Q.S. an-Nisā (4): 23,

…وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ…  [النساء (4): 23].

Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan [Q.S. an-Nisā (4): 23].

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement