Kamis 23 Sep 2021 22:49 WIB

Yang Dilarang dan yang Boleh dari Musik Menurut Ulama

Pada dasarnya hukum musik merujuk pada perkara penyertanya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Pada dasarnya hukum musik merujuk pada perkara penyertanya. Ilustrasi konser musik
Foto:

Menurut Nirwan, kalaupun ingin menyebut haram, seharusnya tingkat keharamannya tidak sampai pada dosa besar, tetapi masih bisa dihapuskan  kebaikan-kebaikan lain. Sehingga termasuk kategori kemaksiatan yang dosanya bisa gugur dengan wudhu lalu sholat. 

Namun, dia mengingatkan, musik menjadi haram jika di dalamnya terkandung berbagai keburukan sebagaimana yang telah dijelaskan.

Ketiga, terkait alat musik. Sejumlah ulama klasik membolehkan beberapa jenis alat musik seperti seruling dan alat musik yang dipukul. Sedangkan, di zaman modern sekarang, alat-alat musik kian beragam. 

Mengutip pendapat Syekh Yusuf Al Qaradhawi, Nirwan menyampaikan, keberadaan alat musik modern sekarang ini mutlak dibolehkan berdasarkan kaidah fiqih 'al-ashlu fil asy-yaa'i al-ibaahah' (dasar segala sesuatu itu boleh). "Tidak ada dalil yang jelas mengharamkan alat-alat musik tertentu," ucapnya. 

Sebelum Al Qaradhawi, ulama Mesir lainnya, Muhammad Al Ghazali, pun membolehkan alat musik. Al Ghazali juga mempersoalkan pendapat yang mengharamkan alat musik berdasarkan riwayat hadits yang di dalamnya Nabi SAW bersabda: 

  لَيكونَنَّ من أمَّتِي أقوامٌ، يَستحِلُّون الحِرَ والحريرَ، والخمرَ والمعازفَ "Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan alat musik." 

Mengutip pendapat Al Ghazali, Nirwan mengatakan, matan hadits tersebut bermasalah jika dijadikan dasar untuk mengharamkan alat musik. Sebab, kata ma'azif (alat musik yang ditabuh) dalam hadits itu sebelumnya disertai beberapa perbuatan lain. Artinya, keberadaan alat musik di dalam hadits tersebut tidak berdiri sendiri.

"Dengan demikian, yang diharamkan itu adalah yang berkenaan dengan perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas haram tadi. Jadi tidak mutlak berkenaan tentang alat musik. Karena dalam satu kalimat itu ada yang lain, ada zina dan khamr," jelasnya.

Karena itu, Nirwan menjabarkan, Al Ghazali cenderung memilih bahwa alat musik seperti rebana, gendang, dan termasuk alat musik modern, itu boleh. Bila kemudian ada yang mengharamkan alat musik secara mutlak, mereka berpandangan bahwa musik membuat lalai dan tidak bermanfaat. Sebab, seorang Muslim harus menghindari hal yang tidak bermanfaat dan menyebabkan lalai. "Ini dalil mereka yang mengharamkan terkait alat musik," katanya. 

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai musik, Nirwan mengingatkan untuk tidak terlalu membesar-besarkannya. Umat Muslim harus moderat dalam beragama. Jika berpendapat musik haram, maka jangan kemudian haramnya disamakan dengan zina, atau dosa-dosa besar lainnya. 

 

"Kita harus posisikan ini pada tempatnya. Ini ada dalam ranah ikhtilaf, ranah di mana ulama berbeda pendapat. Jadi kita juga harus bisa menyikapinya dengan baik. Kalau ada yang membolehkan, dia punya dalil, dan yang mengharamkan juga punya dalil," imbuhnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement