Rabu 22 Sep 2021 22:44 WIB

Mengenal Hawalah dan Hukumnya

Ada perbedaan pendapat tentang definisi hawalah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Mengenal Hawalah dan Hukumnya. Foto: Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto:

Kedua , orang yang menghutangi (Muhal)  Orang yang mengutangi juga terbantu oleh pihak ketiga yang menanggung pelunasan utang tersebut, karena dengan adanya akad hawalah ini, maka harta yang tadinya dihmutangkan kepada Muhil (Orang yang

berhutang) tidak jadi lenyap, tapi bisa kembali ke tangan Muhal lewat pihak ketiga yang membayarkan.

Selain itu ada tiga hukum bagi seorang muslim melaksanakan hawalah, Pertama, hawalah berhukum wajib, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab

hambali dan dhahiriyah, ketika orang yang  mempunyai utang mengalihkan utangnya kepada orang lain, maka wajib hukumnya bagi orang yang mempunyai piutang tersebut untuk menerima akad pengalihan utangnya (hawalah).

Hal ini berdasarkan pada sabda nabi yang berbunyi: ”hendaklah menerima” dimaknai sebagai perintah yang wajib dilaksanakan.

Kedua, mustahab. Kebanyakan ulama hanafiah, malikiah dan syafiiah

menyatakan bahwa hukum menerima pengalihan utang ke orang lain adalah mustahab.

Ibnu Mulaqqin (w. 804 H) menjelaskan dalam kitabnya:

يىلء استحب

يع وغربه أنه إذا أحيل عىل م

مذهب الشاف

له قبول الحوالة، وحملوا الحديث عىل الندب؛ ألنه

من باب التيسربعىل المعرس

Dalam madzhab syafii dan selainnya dinyatakan bahwa jika utangnya dialihkan kepada orang yang mampu membayarkannya, maka dianjurkan kepada orang yang mampu tersebut untuk menerimanya. Dan para ulama tersebut memahami perintah dalam hadits tentang pengalihan utang sebagai anjuran saja (tidak sampai wajib), karena hal tersebut termasuk mempermudah urusannya orang yang sedang kesusahan.

 

Ketiga, hukumnya boleh. Menurut pendapat ulama hanafiah, sebagian ulama malikiah dan syafiiah menganggap bahwa menerima hawalah dari orang yang berutang kepadanya adalah diperbolehkan, boleh untuk menerima, boleh juga untuk tidak menerima.

Tidak sampai pada hukum sunnah atau bahkan wajib. Ibnu Humam menjelaskan dalam kitabnya,

والحق الظاهر أنه أمر إباحة، وهو دليل جواز نقل

ا أو المطالبة به

الدين رشع

Pendapat yang benar adalah perintah tersebut bersifat kebolehan, dan hadits tersebut merupakan dalil atas dibolehkannnya secara syariat mengalihkan utang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement