REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wr. wb.
Apa yang harus dilakukan ahli waris apabila sang ayah meninggal dunia, dan harta yang dimilikinya tidak cukup untuk membayar utangnya? Bagaimana penyelesaiannya? Dalam hal kreditur lebih dari satu bagaimana pembagiannya? Mana yang harus dilakukan mengingat harta peninggalan tidak cukup untuk menyelesaikan utangnya? Apakah sisa utang itu harus ditanggung sampai anak cucu? Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Mazia, Mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah di Medan (disidangkan pada Jum’at, 25 Shafar 1438 H / 25 November 2016 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.
Terima kasih kami sampaikan atas kepercayaan saudara kepada kami. Kami akan menjawab pertanyaan saudara sebagai berikut.
Semua ulama sepakat, bahwa segala yang dimiliki oleh muwaris (orang mati yang meninggalkan harta warisan) di masa hidupnya, baik harta yang bergerak ataupun yang tidak, demikian pula hak-hak kehartaan, diwariskan kepada para ahli waris setelah dikurangi dengan kewajiban yang ditunaikan sebelum pembagian warisan. Kewajiban tersebut yaitu:
Baca juga : UAS: Hadits Jangan Jadi Alasan tak Gosok Gigi Saat Puasa