Kamis 09 Sep 2021 08:51 WIB

Larangan Buang Air di Pintu Masjid

Buang air di pintu masjid dilarang.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Larangan Buang Air di Pintu Masjid. Foto: Tisu toilet (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Larangan Buang Air di Pintu Masjid. Foto: Tisu toilet (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelumnya telah dijelaskan tentang larangan buang air kecil (BAK) dan buang air besar (BAB) di tempat-tempat atau faslitas umum seperti di tempat yang digunakan berteduh, jalan, atau pun tempat bergenangnya air atau pun tempat menampung air yang digunakan oleh orang untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab  hal itu semua akan mendatangkan laknat bagi orang yang buang hajat sembarangan.

Selain tempat-tempat itu, yang juga sangat dilarang adalah buang air kecil atau besar di pintu-pintu masjid. Atau pun di pekarangannya, atau pun di teras-terasnya. Sebab Masjid itu tempat mulia. Bisa jadi, kotoran yang najis itu terbawa orang sampai ke dalam masjid sehingga membuat sholatnya menjadi tidak sah.

Baca Juga

Sebagaimana kitab at Targhib wa Tarhib menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Abu Dawud.

وَعَنْ مَكْحُوْلٍ قَالَ :  نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَالَ بِاَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ.

Diriwayatkan dari Imam Makhul, ia berkata: Telah melarang Rasulullah ﷺ kencing di pintu-pintu masjid.

Selain itu dari keterangan di atas dapat juga dipahami bahwa jika kencing di pintu masjid saja di larang apalagi di dalamnya. Dan dapat dipahami juga bahwa mengotori masjid itu sangat dilarang. Termasuk juga mencoret-coret masjid, atau bahkan merusak masjid itu juga termasuk perbuatan yang dilarang.

Lebih dari itu orang baligh yang sengaja dan secara sadar kencing di pintu masjid atau di teras masjid atau di dalam masjid atau area masjid sejatinya telah berniat mengotori, melecehkan dan menghina rumah Allah.  Maka wajib bagi Muslim yang mendapatinya untuk mencegahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement