Kamis 05 Aug 2021 11:23 WIB

Awas Dosa Besar Pungli!

Praktik pungli bagian dari korupsi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Awas Dosa Besar Pungli!
Foto:

Dalam surat Al Anfal ayat 27 dinyatakan, terdapat larangan berkhianat terhadap harta milik negara. "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."

Selanjutnya dalam ayat yang lain, yakni pada surat Al-'imran ayat 161, disebutkan barang siapa yang melakukan korupsi, maka harta yang dikorup akan dipanggulnya nanti di hari kiamat.

Selain ayat Alquran, Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat ini menuturkan banyak dalil dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang melaknat perbuatan korup. "Korupsi adalah bentuk penipuan dan perilaku tidak jujur, dan barang siapa menipu maka tidak diakui sebagai umatnya Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Kyai Miftah mengatakan harta dari hasil korupsi tentu haram untuk dikonsumsi, karena itu termasuk memakan harta dengan cara tidak benar. Hal ini telah dinyatakan dalam Alquran, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 188.

 

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement