Takbir
Dalam mazhab Hanbali, takbir disunnahkan sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Takbir ini adalah takbir mutlak, yaitu takbir yang pembacaannya tidak mengikuti waktu-waktu sholat wajib.
Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i, takbir mutlak atau takbir mursal baru dimulai sejak terbenamnya matahari 9 Arafah atau tepat di maghrib malam hari raya. Sedangkan waktu akhir dari takbir mutlak adalah sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Untuk takbir muqayyad bisa dimulai sejak habis maghrib malam hari raya hingga habis ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Hendaknya takbir muqayyad dibaca dulu sebelum berzikir rutin setelah sholat fardhu.
Advertisement