Qurban
Pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Sutomo Abu Nash mengatakan dalam bukunya Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, ibadah qurban disyariatkan pada umat Nabi Muhammad SAW. Jamaah haji juga disunnahkan berqurban. Imam Nawawi mengutip Imam Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ yang menyatakan ibadah qurban merupakan ibadah sunnah bagi yang mampu, baik orang kota, desa, musafir, muqim, termasuk haji.
Salah satu pemahaman masyarakat yang perlu diluruskan adalah tidak perlunya qurban setiap tahun jika sudah berqurban. Meski begitu, bukan berarti cukup melaksanakan sekali saja.
Jika mampu melakukan berulang-ulang setiap tahun, tentu itu akan lebih baik. Sebagaimana Nabi juga melakkan setiap tahun selama selama sembilan tahun berturut-turut.