Ketujuh, terisak, tertawa, dan menangis (jika terucap dua huruf). Keempat hal ini dapat membatalkan sholat jika sampai menyebabkan terucapnya dua huruf, walaupun tidak ada artinya. Namun jika kurang dari dua huruf, maka sholatnya tidaklah batal.
Kedelapan, niat berubah. Batasannya adalah niat untuk menghentikan sholat atau mensyaratkan terjadinya sesuatu untuk itu.
Kesembilan, membelakangi kiblat. Shalat menjadi batal apabila membelakangi kiblat baik yang disengaja maupun dipalingkan orang lain.
Advertisement