Selasa 29 Mar 2022 09:36 WIB

Pakaian Tersentuh Anjing, Bolehkah Dipakai Sholat?

Ulama besar Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga pandangan ahli hukum tentang najis anjing.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Seekor anjing duduk di sebelah pemiliknya yang melarikan diri dari perang dari negara tetangga Ukraina saat mereka menunggu untuk diproses oleh polisi perbatasan setelah melintasi perbatasan dengan feri di penyeberangan perbatasan Isaccea-Orlivka di Rumania, Rabu, 23 Maret 2022. Pakaian Tersentuh Anjing, Bolehkah Dipakai Sholat?
Foto: AP/Andreea Alexandru
Seekor anjing duduk di sebelah pemiliknya yang melarikan diri dari perang dari negara tetangga Ukraina saat mereka menunggu untuk diproses oleh polisi perbatasan setelah melintasi perbatasan dengan feri di penyeberangan perbatasan Isaccea-Orlivka di Rumania, Rabu, 23 Maret 2022. Pakaian Tersentuh Anjing, Bolehkah Dipakai Sholat?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu syarat sahnya sholat adalah bersih pakaian dan juga tempat dari najis. Lalu, bagaimana bila tiba-tiba pakaian terkena sentuhan anjing, apakah harus mengganti baju tersebut atau boleh tetap digunakan untuk sholat?

Dilansir dari About Islam, Selasa (29/3/2022), ulama besar Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga pandangan ahli hukum tentang najis anjing. Pandangan pertama adalah pendapat ulama Maliki yang menyebutkan anjing merupakan hewan suci termasuk air liurnya. 

Baca Juga

Pandangan kedua merupakan pendapat mazhab Syafi'i dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal. Mereka berpendapat anjing tidak suci bahkan bulunya.

Pandangan ketiga berasal dari Mazhab Hanafi dan riwayat lainnya dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat air liur anjing tidak murni (najis), sementara bulunya murni (tidak najis).

Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, jika pakaian seseorang basah karena menyentuh bulu anjing, ini tidak membuatnya najis. Sedangkan jika anjing menjilat panci atau wadah atau apapun yang dijilatnya harus dibuang dan wadah itu harus dicuci. 

Termasuk apabila seseorang menyentuh bulu anjing setelah berwudhu, maka itu tidak membatalkan wudhu seseorang. Tetapi, jika seseorang tersentuh air liur anjing, maka ia telah tercemar najasa (najis) yang harus dihilangkan.

Almarhum Syekh Sayyid Sabiq lebih memilih pendapat mazhab Hanafi. Dia menyatakan dalam bukunya, Fiqh-us-Sunnah, “Anda tidak boleh memelihara anjing di rumah untuk tujuan selain berburu atau menjadi penjaga rumah. Nabi SAW bersabda: "Siapa pun yang memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, akan kehilangan satu takaran besar (qirat) dari pahalanya setiap hari," (Al-Bukhari dan Muslim).

Anjing dianggap tidak suci. Wadah apa pun yang dijilat anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali. Bilasan pertama harus menggunakan tanah murni. 

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:  “Mensucikan wadah yang dijilat anjing dilakukan dengan mencucinya tujuh kali, pertama kali dengan tanah yang murni (yaitu air yang dicampur dengan tanah sampai menjadi lumpur)," (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Bayhaqi).

Jika anjing menjilat panci yang berisi makanan kering, apa yang disentuhnya dan sekitarnya harus dibuang. Sisanya boleh disimpan karena masih murni. Adapun bulu anjing dianggap murni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement