Kelima, makan atau minum. Makan atau minum bertolak belakang dengan gerakan dan aturan sholat. Bagi yang disengaja, makanan atau minuman sdikit apa pun dapat membatalkan sholat. Tapi bagi yang tidak disengaja, maka syaratnya adalah banyak menurut kebiasaan.
Banyak ahli fikih yang menetapkan batasannya adalah bila dikumpulkan sebesar biji kacang. Jika disela-sela gigi terdapat sisa-sisa makanan tapi tidak sampai sebanyak itu, lalu tertelan bersama ludah, maka sholat tidak batal. Termasuk batal apabila terdapat satu butir gula di mulut yang meleleh dan tertelan.
Keenam, berhadas sebelum salam yang pertama. Tidak dibedakan apakah hadas terjadi dengan sengaja atau lupa.
Sholat batal karena salah satu syarat sahnya hilang sebelum semua rukuknya dilaksanakan sempurna. Syarat sah yang hilang itu adalah suci dari hadas. Namun jika hadas terjadi setelah salam yang pertama dan sebelum salam kedua, sholat sudah sah menurut ijma ulama.