Rabu 07 Jul 2021 04:55 WIB

Perkara-Perkara yang Membatalkan Sholat

Bicara dengan sengaja termasuk hal membatalkan sholat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Perkara-Perkara yang Membatalkan Sholat
Foto:

Ketiga, pakaian atau badan terkena najis. Terkena najis maksudnya najis mengenai salah satu bagian pakaian atau badan dan tidak langsung dibuang.

Sholat menjadi batal karena najis merupakan hadas karena salah satu syarat sah sholatadalah bersih pakaian dan badan dari najis. Jika pakaian atau badan terkena aroma najis atau hal lain yang dapat langsung dibuang, maka sholatnya tidak batal.

Keempat, tersingkapnya bagian aurat. Jika secara sengaja seseorang menyingkap auratnya, maka sholatnya batal secara mutlak. Seseorang yang sudah tahu batasan aurat baik itu laki-laki maupun perempuan dalam sholat, maka wajib hukumnya memperhatikan batasan aurat itu.

Namun, jika aurat tersingkap tidak dengan sengaja, maka hendaknya dia segera menutupnya begitu menyadari hal demikian. Jika ini yang terjadi, maka sholatnya tidak batal. Sebaliknya, jika tidak cepat-cepat ditutup, maka sholat menjadi batal karena salah satu syarat sah telah dilanggar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement