REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat menjadi batal apabila salah satu dari beberapa perkara dilanggar dalam mengerjakannya. Imam Syafii merangkum sejumlah perkara yang membatalkan sholat.
Dalam kitab Fikih Manhaji, Imam Syafii menyebutkan sejumlah perkara tersebut. Pertama, bicara dengan sengaja, yakni berbicara perkataan selain ayat Alquran, dzikir, dan doa.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan Zaid bin Arqam berujar, “Dulu kami bicara sesama kami tentang sesuatu, hingga turunlah sebuah ayat,”.
Ayat yang dimaksud adalah Alquran Surah Al Baqarah ayat 238, Allah SWT berfirman: “Haafizhuu alasshalawati washalawati al-wustha wa qumuu lillahi qaanithina,”. Yang artinya: “Peliharalah semua sholat dan sholat wustha. Dan laksanakanlah sholat karena Allah dengan khusyuk,”. Atas turunnya ayat tersebut, kedua sahabat Nabi itu pun diperintahkan untuk diam (tak berbicara) tatkala menunaikan sholat.
Kedua, banyak gerak, yakni banyak gerak di luar gerakan sholat. Syaratnya, yaitu banyak dan sering.
Hal demikian dilarang karena tidak sesuai dengan aturan sholat. Batasan banyak di sini adalah tiga gerakan atau lebih yang sering dinilai dari kebiasaan. Jika demikian, maka sholat menjadi batal.