REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah pertanyaan datang kepada Dar Al-Ifta (Lembaga Fatwa) Mesir terkait hukum anak yang enggan sholat jenazah entah ibunda atau ayahandanya, meski sang anak ada di lokasi.
Dilansir dari laman Masrawy pada Rabu (21/4), pertanyaan ini langsung dijawab anggota Komisi Fatwa Dar Al-Ifta, Dr Ahmed Mamdouh. Pertanyaan ini dijawab saat siaran langsung melalui Facebook.
Dia mengatakan, sholat jenazah ini hukumnya fardu kifayah atau kewajiban yang gugur bila sudah ditunaikan sebagian orang. Sholat ini merupakan sesuatu yang syariah, dan harus dilakukan Muslim, tanpa mempertimbangkan siapa pun dia secara khusus.
Mamdouh menekankan, siapa pun yang melewatkan sholat jenazah untuk orang tuanya dengan suatu alasan dia akan menderita dan menyesal, terlebih lagi mereka yang tidak melakukannya tanpa alasan yang jelas.
Dalam fatwa Mesir sebelumnya oleh Dar al-Ifta Mesir tentang hukum mengulang sholat bagi orang yang meninggal yang telah disholatkan di masjid atau diulang beberapa kali, Dr Ahmed Al-Tayeb, menjawab bahwa sholat jenazah yang telah disholatkan di masjid diperbolehkan. Sedangkan sebagian besar ulama percaya bahwa shalat jenazah tidak diulangi untuk si mayit kecuali jika wali tidak hadir.
Sumber: masrawy