Kamis 08 Apr 2021 09:56 WIB

'Tradisi Maaf-memaafkan tidak Miliki Batas Waktu'

Bermaaf-maafkan adalah suatu bentuk kebaikan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
'Tradisi Maaf-memaafkan tidak Miliki Batas Waktu'
Foto:

Tren meminta maaf melalui sosial media atau pesan elektronik, kata dia, juga tidak perlu dijadikan persoalan serius. Menurutnya meminta maaf kepada publik atau umum tanpa ditentukan individunya dibolehkan dan sah-sah saja dilakukan. 

“Bukan masalah karena banyak diantara kita yang berinteraksi dengan khalayak di media sosial, dalam bentuk itu dimana interaksi dilakukan secara general tanpa ditentukan personalnya,” jelasnya.

Adapun pelabelan bid’ah pada ucapan-ucapan permohonan maaf melalui media sosial, kata Ustadz Zarkasih, tidak memiliki sandaran hukum syariatnya. “Penyematan kata bid’ah pada sesuatu yang dijadikan ibadah ritual, sama halnya membuat sholat ashar menjadi lima rakaat dengan sengaja,” kata dia. 

Meminta maaf itu sendiri kebaikan yang dalam syariat, dia dianjurkan. Dan syariat juga tidak pernah membatasi kapan itu dilakukan.

 

Penjelasan mengenai anjuran maaf-memaafkan juga dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadits. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang pernah mempunyai kedzaliman terhadap seseorang, baik terhadap kehormatannya atau apa pun, maka minta halallah darinya hari ini! Sebelum tidak ada emas dan perak, yang ada adalah jika dia mempunyai amal shalih, maka akan diambil darinya sesuai dengan kedzalimannya, jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambilkan dosa lawannya dan ditanggungkan kepadanya”. (HR. Bukhari No. 2449).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement