Ahad 04 Apr 2021 18:03 WIB

Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bolehkah?

Ziarah kubur menjelang Ramadhan banyak dilakukan umat Islam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
  Ziarah Kubur menjelang Ramadhan (Ilustrasi)
Foto:

Ustadz Ahmad Zarkasih yang juga peneliti di Rumah Fiqih menjawab terkait pendapat orang yang melarang mengkhususkan ibadah di waktu dan hari tertentu. Orang tersebut itu seakan melarang keras mengkhususkan ibadah dan waktu dan hari tertentu.

"Kata siapa ibadah di waktu tertentu dilarang. Boleh mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu tertentu, hari tertentu pada jam tertentu tidak ada masalah," katanya.

Hal itu ada dalilnya dalam hadits Riwayat Imam Muslim. "Dari Ibnu Umar ra Nabi SAW setiap hari Sabtu beliau mendatangi Masjid Quba, kadang berjalan kaki kadang juga naik kendaraan. Lalu sesampainya di sana beliau sholat."

"Jadi Nabi Muhammad rutinin ziarah setiap hari Sabtu ke Masjid Quba," katanya.

Kemudian kata Ustadz Ahmad Zarkasih, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan tentang hadits di atas ini. Kata Ibnu Hajar dengan segala jalur periwayatannya ada kebolehan untuk mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah tertentu, dan tingkatannya."

"Bahwa hadits ini memberikan informasi dan pesan bahwa bolehnya kita mengkhususkan satu waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu," katanya.

Misalnya kata Ustadz Ahmad Zarkasih,  kita ini sehari-harinya rutin membaca Alquran ba'da magrib, atau bakda shalat Isya, atau subuh dan begitu juga dengan ziarah kubur kapan pun bisa. Dan waktu itu semua sah-sah saja tidak ada larangan karena yang dilarang yang sama sekali tidak membuat amalan.

"Itu sah-sah saja selama ibadahnya ibadah mutlak Nabi Muhammad ziarah ke satu masjid dan itu bukan ziarah dibatasi waktu kapan aja boleh kita. Maka begitu juga kita untuk ibadah yang mutlak yang tidak dibatasi waktu beda cerita kalau salat ada waktunya," katanya.

Sementara itu Ustadz Isnan Ansory Lc.M.ag mengatakan, ziarah kubur yang dilakukan menjelang Ramadhan termasuk bid'ah atau lebih spesifiknya adalah bid'ah idhofiyyah. Dan hukumnya secara fiqih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat.

Pertama tidak ada unsur pelanggaran syariah. Kedua tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya, dimana keutamaannya sebatas diyakini dari sisi anjuran ziarah kubur secara mutlak, dan ketiga tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah yang seakan diyakini harus sebelum Ramadhan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement