Rabu 24 Feb 2021 22:02 WIB

Sholat dalam Kondisi Banjir, Bagaimana Caranya?

Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir. Ilustrasi banjir
Foto:

Warna cokelat pada air banjir dikatakannya tidak menghalangi seseorang untuk menggunakannya sebagai air wudhu. Karena tanah bukan termasuk benda najis dalam Islam. 

Ustadz Ahmad juga mengatakan, air putih untuk minum juga bisa digunakan untuk wudhu. Pemakaiannya untuk wudhu bisa dihemat agar persediaan air minum tidak banyak terkuras. 

"Akan ada yang bilang kalau air minum kan terbatas, jadi sayang kalau buat wudhu. Nah, berwudhu itu kan nggak perlu banyak banyak jumlah airnya, bisa juga pakai sprayer supaya lebih hemat dan dipakaikan ke anggota tubuh yang wajib dalam wudhu," katanya. 

Pakaian

Banyak korban banjir yang tidak bisa membawa pakaian karena terburu-buru untuk menyelamatkan diri. Kondisi ini membuat banyak korban kesulitan memakai pakaian yang baik untuk sholat.  

Dalam kondisi ini, seseorang bisa tetap mengenakan pakaian yang telah dikenakannya. Bau keringat atau tanah hingga lumpur yang menempel di pakaian dikatakan Ustadz Ahmad tidak membatalkan sholat.  

"Kalau dia cium bau bajunya itu bau septic tank, itu baru najis, nggak boleh dipakai. Tapi kalau cuman dekil, kumel, dan sebagainya selama tidak najis maka tidak jadi masalah," ujarnya.

Tempat

Menurut Ustadz Ahmad, saat air menggenang, maka harus berupaya menemukan tempat atau benda yang bisa dijadikan pijakan seperti meja atau bangku panjang sehingga tidak tenggelam saat melakukan sujud. Seseorang juga harus berupaya agar melakukan rukun-rukun sholat seperti rukun menghadap kiblat. 

"Karena kan sholat fardu, bukan sholat sunnah yang kalau nggak menghadap kiblat nggak apa-apa. Kalau sholat fardhu syarat dan rukun harus terpenuhi," jelasnya.  

Teknis

Kondisi terdesak saat banjir mungkin akan membuat seorang Muslim kesulitan untuk sholat tepat waktu. Maka, diperkenankan bagi para korban untuk menjamak sholat fardhu. "Tapi kondisi ini tidak boleh diqashar, karena kalau qashar hanya berlaku untuk musafir," terangnya.  

Kondisi terdesak saat banjir juga memungkinkan seseorang untuk mengganti sholatnya di waktu yang lain. Saat kondisi sudah aman dan memungkinkan dia melakukan sholat. 

 

"Misalnya sudah kejadian (terlewat beberapa sholat) yang penting nanti diganti, boleh kapan saja. Yang penting diganti, jangan sampai sudah terlewat dicuekin saja, jangan sampai kayak gitu," tuturnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement