Jumat 19 Feb 2021 05:05 WIB

Komisi Fatwa: Vaksin di Malam Hari Ramadhan Lebih Maslahat

Komisi Fatwa MUI belum mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di saat berpuasa.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Komisi Fatwa: Vaksin di Malam Hari Ramadhan Lebih Maslahat. Ilustrasi
Foto:

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok tersebut mengatakan, kebanyakan ulama-ulama salaf menyatakan memasukkan obat melalui suntikan termasuk membatalkan puasa. Sebab, pada hakikatnya, suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lubang badan yang lazim (umum).

Sedangkan menurut ulama-ulama mutaakhirin, seperti Sayyid Sabiq, Abu Yusuf, Yusuf al-Qaradhawi, dan lainnya, hal itu tidak membatalkan puasa. Sebab, zat yang dimasukkan adalah bukan nutrisi makanan atau minuman dan masuknya tidak melalui lubang tubuh yang lazim.

Kendati demikian, Kiai Miftah mengatakan Komisi Fatwa MUI dalam hal ini belum mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di saat berpuasa. Namun, ia menyarankan agar umat mengambil jalan yang lebih maslahat saja dengan melakukan vaksinasi di malam hari.

 

"Hanya untuk kehati-hatian, secara pribadi saya, vaksinasi tersebut dilakukan di malam hari karena maslahatnya lebih banyak. Maslahat bagi yang berpuasa, tidak ada keraguan akan sahnya puasa dan tidak capai mengantre. Maslahat juga bagi petugas yang berpuasa," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement