REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustadz Ahmad memastikan, tidak ada satu pun ulama yang berpendapat untuk mewajibkan-wajibkan semua amalan ini. Maka diskusinya hanya sebatas apakah mengamalkan amalan-amalan ini punya landasan secara langsung dari praktek Rasulullah SAW atau pun para sahabat?
Kata dia, kalau tidak ada contoh atau perintah secara khusus dari Rasulullah, apakah jatuhnya jadi bid’ah yang diharamkan, ataukah tetap diperbolehkan atau malah tetap disunnahkan? Dalam hal ini kita menemukan bahwa ternyata para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat akan masalah ini.
"Ada yang cukup berpendapat bahwa hal ini tidak diperintahkan, tapi ada juga yang sampai membid’ahkannya. Lalu ada juga yang memakruhkan," katanya.
Namun ternyata sebagian ulama yang lain ada yang justru malah menyunnahkannya. Bukan hanya satu dua yang bilang begitu, tetapi jumlahnya lumayan banyak.
Imam An Nawawi berkomentar tentang puasa sunnah khusus di bulan Rajab.
"Tidak ada keterangan yang tsabit tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan ataupun kesunnahan. Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Ramadhan). Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah SAW menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, termasuk salah satunya."
Al-ibnu Hajar Al-Asqalani secara khusus telah menulis masalah kedha'ifan dan kemaudhu'an hadits tentang amalan-- hadits amalan di bulan Rajab. Beliau menamakannya: "Taudhihul Ajab bi maa Warada fi Fadhli Rajab."
Di dalamnya beliau menulis,
"Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab, tidak juga berkaitan dengan shaumnya, atau pun berkaitan dengan shalat malam yang dikhususkan pada bulan terse but. Yang merupakan hadis shahih yang dapat dijadikan hujjah."
Dengan demikian, kata Ustadz Ahmad, sebenarnya tidak ada satu keterangan pun yang dapat dijadikan hujjah yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Rajab. Baik itu berkaitan tentang keutamaan shaum di bulan tersebut ibadah, shalat pada malam darimalam tertentu atau ibadah yang lainnya yang khusus dilakukan pada bulan Rajab.