Rabu 13 Jan 2021 17:54 WIB

Peristiwa di Balik Turunnya Ayat Terpanjang dalam Alquran

Terdapat ayat terpanjang dalam Alquran di surat Al-Baqarah

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat ayat terpanjang dalam Alquran di surat Al-Baqarah yaitu ayat ke-282. Unsur penciptaan manusia menurut Alquran (ilustrasi)
Foto:

Cendekiawan Muslim asal Suriah, Prof Wahbah az-Zuhaily, menjelaskan dalam ayat Alquran terpanjang ini, Allah SWT menjelaskan hukum hutang piutang dalam Islam.

Berdasarkan riwayat Dai Rabi', ayat ini diturunkan ketika seorang lelaki di Madinah mencari saksi dan meminta orang-orang sekitarnya untuk menjadi saksi atas transaksi hutang piutang yang dia lakukan, namun tak satupun dari mereka yang bersedia. 

Ibnu Abbas berkata, “Turunnya  ayat  ini berkenaan  dengan  transaksi bai’ salam, kontrak Islami di mana pembayaran penuh dilakukan di muka untuk barang-barang tertentu yang akan dikirim di masa mendatang, yang dilakukan  salah satu penduduk Madinah, kemudian ayat ini turun menjelaskan semua hal yang berkenaan dengan hutang piutang sekaligus.”

Karena itu, para ulama menyebut ayat terpanjang ini dengan sebutan Al Mudayanah (ayat hutang piutang). Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedekah dan berinfak (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan transaksi riba (ayat 275-279), serta anjuran memberi tangguhan kepada yang tidak mampu membayar hutangnya sampai mereka mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian  atau  semua  hutang  itu  (ayat  280).

Pada ayat ini Allah menerangkan ketentuan-ketentuan dalam muamalah, yang didasarkan   pada   keadilan   dan kerelaan masing-masing pihak, sehingga menghilangkan keragu-raguan, buruk sangka  dan  sebagainya (Kementerian  Agama RI : 2012).

Menurut Quraish Shihab dalam tafsirnya: “Perintah ayat ini secara redaksional  ditujukan  kepada  orang-orang beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang  melakukan  transaksi  hutang piutang,  bahkan  secara  lebih  khusus  adalah yang   berhutang, ini agar   yang   memberi piutang merasa lebih tenang dengan adanya dua  bukti,yaitu  (1)  Dari  penulisan  dan  (2) dari Persaksian. Penulisan dan persaksiannya adalah perintah atau tuntutan yang sangat dianjurkan,   walau kreditor tidak memintanya (Shihab: 2009). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement