REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali nikah menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah.
Wali nikah merupakan satu dari rukun dalam pernikahan. Berikut ini tiga orang yang berhak menempati kedudukan wali.
Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan kawin.
Wali mu’thiq, yaitu wali untuk seorang hamba sahaya yang pernah dimerdekakannya.
Wali hakim, yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa. Dalam hal ini wewenang wali nasab berpindah ke tangan hakim, apabila ada pertentangan di antara wali-wali atau jika walinya tidak ada (mati, hilang) atau karena tidak bisa hadir.
"Maka wali hakim berhak mengakadkan, kecuali jika perempuan dan laki tersebut laki yang mau kawin bersedia menanti kedatangan walinya yang tidak hadir itu," kata Pakar Fiqih Ustadz Ahmad Sarwat.