Jumat 27 Nov 2020 06:35 WIB

Muslimah Perlu Pahami Hukum Penggunaan Menstrual Cup

Penggunaan menstrual cup dalam perspektif Islam perlu dilihat dari beragam aspek.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah Perlu Pahami Hukum Penggunaan Menstrual Cup. Menstrual cup. (ilustrasi)
Foto:

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda: “An-nazhafatu minal-iman,”. Yang artinya: “Kebersihan itu sebagian dari iman,”. Sehingga penggunaan menstrual cup meski telah melewati tahapan syariat pun harus dikembalikan lagi bagi para penggunanya.

“Kalau sekiranya kita tidak nyaman dan tidak bisa memakai itu (menstrual cup), lebih baik tidak dipakai. Jika takut-takut menimbulkan risiko,” ujarnya.

Waspadai penyelewengan

Dalam beberapa waktu belakangan ini penggunaan menstrual cup memang cukup menyita perhatian warganet. Beberapa keuntungan dari penggunaan menstrual cup dinilai banyak pihak dapat menghasilkan manfaat berlebih jika dibandingkan dengan penggunaan pembalut. Selain menstrual cup dianggap lebih ekonomis dari pembalut, teknologi ini juga dapat membantu mengurangi limbah konsumsi.

Meski demikian, Ustadzah Izza mengingatkan jika di kemudian hari penggunaan menstrual cup semakin marak, maka penyelewengan terhadap komposisi produk pun bisa terjadi. Hal inilah yang perlu diwaspadai secara bersama.

“Jika nanti, ini andaikan, ada penyelewengan syariat dalam produksinya karena banyaknya permintaan misalnya, maka hukum penggunaan menstrual cup bisa berubah. Yang tadinya boleh, bisa menjadi haram,” ujarnya.

 

Untuk itu ia mengimbau setiap Muslimah secara khusus, lebih peduli terhadap setiap produk yang digunakan sehari-hari. Hal itu baik itu dari bahan baku, sumber produksi, maupun pertimbangan lainnya yang mengacu pada syariat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement