Senin 16 Mar 2020 18:50 WIB

Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri?

Akikah pada dasarnya disunnahkan kepada orang tua.

Akikah pada dasarnya disunnahkan kepada orang tua. Kambing akikah (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akikah pada dasarnya disunnahkan kepada orang tua. Kambing akikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Sunnah akikah pada dasarnya adalah sunnah yang dianjurkan kepada orang tua untuk anaknya. Namun, bagaimana jika orang tua belum sempat melaksanakan akikah hingga anak-anaknya dewasa? Bolehkan sang anak melakukan sunnah akikah untuk dirinya sendiri?

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Baca Juga

Sedangkan, sebagian yang lain berpendapat, disunahkan bagi orang yang belum diakikahkan pada waktu kecil untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika telah dewasa.

Pendapat ini adalah pendapat Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, Al Qafal Al Syasi dari Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Imam Syafi’i mengatakan, jika akikah itu tidak dilakukan sampai anak baligh, akikah itu tidak lagi disunnahkan bagi anak yang ingin diakikahkan tersebut. Namun, jika ia ingin mengakikahkan dirinya sendiri, itu dibolehkan.

Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa. Imam Ahmad berkata, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.” 

Mereka berlandaskan pada hadis Anas RA yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengakikahkan dirinya setelah diutus sebagai nabi. (HR Baihaqi, Thabrani, dan Al Bazzar). Namun, menurut banyak ulama hadis, termasuk al-Bazzar dan Baihaqi yang juga meriwayatkan hadis ini, hadis ini dhaif karena adanya Abdullah bin Muharrir. 

Namun, hadis ini juga diriwayatkan dari jalur sanad lain, yaitu dari Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas dari Tsumamah bin Anas dari Anas, yang membuat sebagian ulama menganggap hadis ini hasan li ghairihi, seperti Syekh Albani dan Imam Al Haitsami.

Kebanyakan ulama pada zaman ini lebih memilih pendapat kedua karena meskipun hadis yang menjadi landasan pendapat itu kurang kuat, dalil yang melarang juga tidak ada, dan banyak tabi’in yang melakukannya, seperti Atha`, Hasan al-Basri, dan Muhammad bin Sirin.

Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan. Maka, tidak apa-apa bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri jika dia tahu bahwa orang tuanya belum mengakikahkannya, tetapi ia juga tidak berdosa jika tidak melakukannya. 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement