Ahad 05 Apr 2020 13:29 WIB

Akikah untuk Anak di Luar Nikah, Bolehkah?

Anak ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya

Red: A.Syalaby
Akikah
Foto: Republika/Akikah
Akikah

REPUBLIKA.CO.ID, Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Meski demikian, anak ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tua nya. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak berwenang untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an-nasl). "Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang ber dosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan." (QS al-Anam: 64).

Majelis Tarjih Muhammadiyah pun pernah menerbitkan fatwa mengenai hukum melaksanakan akikah bagi kelahiran anak di luar nikah. Pendapat itu berdasarkan dari sabda Nabi SAW: "Barang siapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …". Masih merujuk pada pendapat ter sebut, perkataan "man" menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan akikah, hendaklah ia menyembelih.

Tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Rasulullah SAW juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci, ini mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orangtuanya yang melakukan zina. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi." [HR al-Bukhari].

Menurut Majelis Tarjih, pihak yang melakukan akikah disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibu. Semisal kakek dari garis ibunya. Ulama kenamaan Saudi Syekh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan adanya akikah untuk seorang anak hasil zina. Menurut Bin Baz, ibunya boleh melaksanakan akikah bagi anaknya dan menafkahinya jika mampu. Jika tidak mampu, anak itu harus diserahkan ke panti asuhan di negeri tempatnya tinggal.

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement