Senin 20 Dec 2021 19:59 WIB

Penelitian Janin Saat Masih di Kandungan untuk Medis, Bolehkah?

Penelitian janin konon diklaim sebagai langkah dukungan dunia medis

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Penelitian janin konon diklaim sebagai langkah dukungan dunia medis. Ilustrasi ibu hamil
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penelitian janin konon diklaim sebagai langkah dukungan dunia medis. Ilustrasi ibu hamil

REPUBLIKA.CO.ID, — Melakukan penelitian medis pada embrio manusia untuk tujuan medis murni membutuhkan pemeriksaan yang cermat. Sangatlah penting untuk menyadari sepenuhnya sifat dari penelitian-penelitian ini serta segala risiko dan bahaya yang diakibatkannya terhadap janin. 

Melansir laman aboutislam.net, Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir menyatakan tidak diperbolehkan melakukan penelitian medis pada embrio dalam kandungan kecuali untuk tujuan menjaga kesehatannya, mendeteksi kelainan genetik sejak dini, atau meningkatkan kemungkinan mempertahankannya jika ada potensi risiko. Sementara itu, penelitian medis tersebut tidak boleh melibatkan potensi risiko seperti keguguran atau membahayakan embrio. 

Baca Juga

Ketika manfaat dari penelitian seperti itu pasti tanpa adanya potensi risiko dan izin orang tua dijamin, maka tidak ada keberatan untuk melakukan penelitian medis pada gamet dan embrio untuk mencapai kepentingan umum bagi manusia. 

Panel ahli dan spesialis harus bertanggung jawab untuk melakukan penelitian ini sesuai dengan peraturan dan praktik akademik yang diakui. Mereka juga harus mengawasi aspek moral dan etika dari studi ini. 

Terkait putusan hukum tentang eksperimen pada embrio keguguran melibatkan dua kasus. Tidak diperbolehkan melakukan eksperimen apapun pada embrio yang mengalami keguguran setelah dihembuskan kehidupan, yaitu setelah 120 hari kehamilan, dan setelah embrio itu menunjukkan tanda-tanda kehidupan setelah keguguran.  

Hal ini karena akan bertentangan dengan rasa hormat yang harus ditunjukkan kepada tubuh manusia sesuai aturan Islam. Cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa ketika embrio menunjukkan tanda-tanda kehidupan manusia, itu harus dicuci, dikafankan, didoakan, dan dikubur seperti manusia utuh. 

Namun, diperbolehkan untuk melakukan percobaan pada embrio jika keguguran terjadi sebelum kehidupan ditiupkan ke dalamnya atau bahkan setelahnya tetapi hanya jika tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. 

Namun, mutlak diperlukan untuk mendapatkan izin orang tua dan harus ada kepentingan yang lebih besar dari eksperimen ini. 

Lalu  bagaimana jika penelitian dilakukan pada sel telur dan sprema. Pada prinsipnya boleh melakukan eksperimen ilmiah terhadap sel telur dan sperma asalkan tidak ada kaitannya dengan sesuatu yang dilarang. 

Ini termasuk membuahi sel telur dengan sperma asing, menciptakan embrio di lingkungan buatan untuk memanfaatkan organ dan jaringannya, atau menggunakannya dalam eksperimen kloning manusia. 

 

Sumber: aboutislam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement