Selasa 28 May 2024 11:23 WIB

Adakah Ulama yang Bolehkan Muslimah Menikah dengan Non-Muslim? Ini Jawaban Sayyid Sabiq

Islam mengatur ketentuan menikah antara beda agama

Menikah. (ilustrasi). Islam mengatur ketentuan menikah antara beda agama
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). Islam mengatur ketentuan menikah antara beda agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Adakah ulama Islam yang membolehklan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Hingga kini, belum ada satu pun ulama yang membolehkan hal itu. 

Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, menegaskan bahwa semua ulama bersepakat tentang haramnya Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, sepanjang sejarah Islam. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita Muslimah.

Baca Juga

Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar menyampaikan pesan kepada Hanzalah jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka mereka dipisahkan.

Umar juga pernah menyatakan, ''Tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menikahi wanita Muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.'' Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Alquran, Surat Mumtahanah ayat 10: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِللُّونَ لَهُنَّ ۖ 

''Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.''

Dunia Islam juga sudah sepakat atas hal ini. Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Right.

Pasal itu berbunyi pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.

Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan kesamaan agama bagi Muslimah. Ditegaskan: “Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap Muslim, dan kesatuan agama bagi setiap Muslimah.” 

Prof Dr Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Right.

''Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah Islam statistik. Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Alquran dan Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan,'' katanya.

photo
Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement