REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah perbedaan pendapat di antara para ulama.
Lebih detailnya, ada bagian nyanyian dan musik yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselisihkan.
Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi juga diharamkan.
Nyanyian dan musik diharamkan juga jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita, jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat atau menunda-nundanya dan lain-lain. Namun, jika sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat.
Ada ulama yang masih tetap mengharamkan nyanyian dan musik, ada juga ulama yang menghalalkan nyanyian dan musik, demikian dijelaskan KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih.
KH Ahmad Sarwat juga menjelaskan sebagian sahabat Nabi Muhammad SAW yang menghalalkan musik.
Berdasarkan banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para sahabat Nabi Muhammad SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.
Misalnya Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.
Sumber lain yang dihimpun Republika.co.id dari kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al Ghazali, juga dijelaskan beberapa sahabat Rasulullah SAW yang menghalalkan musik.
Di antaranya Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu'bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya biasa mendengar nyanyian.
Ulama klasik halalkan musik
Dalam laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat menjelaskan beberapa ulama klasik yang menghalalkan nyanyian dan musik.
Imam asy-Syaukani...