Selasa 28 May 2024 04:51 WIB

Musik Haram? Ini Sahabat Nabi SAW dan Ulama Klasik yang Bolehkan Musik Berikut Alasannya

Ulama berbeda pendapat tentang hukum musik

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Musik. Ulama berbeda pendapat tentang hukum musik
Foto:

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinah memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa (sahabat Nabi) Abdullah bin Ja'far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhyalahu anhu. 

Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atha bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin, "Bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar."

Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata, "Apa ini wahai sahabat Rasulullah SAW." Kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, "Ini mizan Syami (alat musik) dari Syam?" Ibnu Zubair menjawab, "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang."

Diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

KH Ahmad Sarwat menjelaskan, jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara (hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. 

Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabiin menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Alquran maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut, sebagaimana disampaikan KH Ahmad Sarwat. Yakni, lirik lagu yang dilantunkan, alat musik yang digunakan, cara penampilan, akibat yang ditimbulkan, aspek tasyabuh atau keserupaan dengan orang kafir, orang yang menyanyikan.

Ulama klasik yang... 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement