Jumat 10 May 2024 21:38 WIB

Apakah Boleh Menggabungkan Niat Qurban dan Aqiqah?

Aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Domba di peternakan Kampung Domba yang kini banyak diminati untuk keperluan aqiqah.
Foto:

Aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda. Dasar penetapannya pun berbeda. Dasar penetapan aqiqah adalah di antaranya sebagaimana hadits riwayat Abu Daud dan An-Nasa'i dari jalur Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, "Mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing dengan satu kambing kibas."

Juga hadits dari Samurah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur dan diberi nama." (HR Ahmad dan Arba'ah, dishahihkan Imam Tirmidzi)

Sedangkan ibadah qurban, pensyariatannya antara lain berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berqurbanlah."

Pensyariatan qurban juga didasarkan pada hadits. Dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memiliki kemampuan (keluasan rezeki) dan tidak berqurban, maka jangan dekati tampat shalat kami." Selain itu, ijma kaum Muslimin juga mensyariatkan qurban.

Adapun hikmah disyariatkannya aqiqah adalah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Dengan memberikan daging penyembelihan, diharapkan sang anak nantinya menjadi anak yang shaleh, dermawan dan bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat nanti untuk kedua orang tuanya. Aqiqah juga sebagai tebusan kedua orang tua terhadap anak-anaknya.

Selanjutnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement