Jumat 03 May 2024 23:07 WIB

Benarkah Laki-Laki Hanya Boleh Menikahi Maksimal Empat Wanita?

Ulama berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)
Foto:

Dan tentang laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita, mayoritas ulama tidak memperbolehkan menikahi wanita yang kelima. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah An Nisa ayat 3.

Allah berfirman, “Wa in khiftum alla tuqsithuu fil-yatama fankihuu maa thaaba lakum minannisaa-I matsna wa tsulatsa wa ruba. Fa in khiftum alla ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum, dzalika adna alla ta’ulu."

Yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Selain firman Allah, rujukan pendapat di atas juga berdasarkan hadis Nabi SAW, “Annahu qaala lighailaana lamma aslama wa tahtahu asyru niswatan amsik arba’an wa faariq saairahunna."

Yang artinya, “Sesungguhnya beliau (Rasulullah SAW) bersabda kepada Ghalian ketika ia masuk Islam dan masih mempunyai 10 orang istri, ‘Pertahankan yang empat, dan ceraikan yang selebihnya."

Meski demikian, menurut sebagian ulama ada pula yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita. Maka, boleh jadi ulama yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita karena mereka menggunakan pendekatan al-jam’u atau mengkompromikan dalam ayat tersebut. Maksudnya adalah bilangan dalam firman Allah, “… dua, tiga, atau empat."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement