Selasa 12 Mar 2024 18:57 WIB

Siapa Saja yang Boleh Bayar Fidyah Sebagai Ganti Puasa Ramadhan?   

Fidyah diperuntukkan untuk mereka yang masuk kategori uzur.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Lansia/Ilustrasi. Fidyah diperuntukkan untuk mereka yang masuk kategori uzur.
Foto:

Wanita hamil dan atau menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk mengganti puasanya, karena dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada anak yang sedang dikandung atau disusuinya.  

Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Sebagian ulama menyebut bahwa wanita hamil dan atau menyusui wajib mengqada puasa dan membayar fidyah. 

Sementara, sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa wanita hamil dan atau menyusui boleh mengganti puasa yang ditinggalkan hanya dengan membayar fidyah saja.

Para ulama fiqih seperti Ibnu Qasim al Ghuzzi dalam Fath al-Qarib menjelaskan, jika wanita hamil atau menyusui tersebut khawatir akan keselamatan dirinya saja atau khawatir akan keselamatan dirinya dan anaknya atau janinnya maka waita itu tidak ada kewajiban fidyah. 

Maka membayar utang puasanya dengan mengqadha. Tetapi jika wanita itu hanya khawatir akan keselamatan anak atau janinnya maka wajib membayar fidyah. 

4. Orang yang wafat dan memiliki utang puasa 

Orang yang wafat termasuk dalam golongan orang yang boleh membayar fidyah. Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa orang yang sakit yang membuatnya meninggalkan puasa Ramadhan kemudian tak memiliki kesempatan mengqadha dan justru meninggal maka ahli waris tak memiliki kewajiban membayar fidyah atau mengqadha puasanya.  

Tapi apabila orang yang sakit yang membuatnya meninggalkan puasa Ramadhan kemudian memiliki waktu untuk mengqadha puasa orang tersebut belum sempat mengqadhanya, maka wajib bagi ahli waris membayar fidyah bagi mayit sebesar satu mud untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan mayit. 

5. Orang yang menunda-nunda membayar utang puasa

Islam tidak menganjurkan untuk menunda-nunda membayar utang puasa Ramadan, apalagi menunda sampai datang waktu Ramadan berikutnya. 

Namun, jika dalam penundaan tersebut ada alasan uzur syar’i seperti sakit misalnya, maka orang tersebut dibolehkan untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya.

Lain halnya dengan orang yang sengaja menunda membayar utang puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i. 

Jika seseorang sengaja melakukan hal tersebut, maka berdasarkan jumhur ulama dari empat mazhab, orang tersebut wajib mengqada puasanya sekaligus membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement