Kamis 25 Jan 2024 11:58 WIB

Soal Pajak Hiburan Naik, Ini Pandangan Islam Terhadap Hiburan 

Hiburan ada batasannya dalam Islam.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Aturan terbaru mengenai pajak hiburan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
Foto:

 

Handhalah al-Asidi berkata, "Ya Rasulullah. Begini ceritanya, saya selalu bersamamu. Engkau ceritakan kepada saya tentang neraka dan surga, sehingga seolah-olah saya dapat melihat dengan mata kepala saya. Tetapi apabila saya sudah keluar dari sisimu, saya bertemu dengan istri dan anak-anak serta sibuk dalam pekerjaan, saya banyak lupa." 

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, seandainya kalian tetap dalam keadaan seperti ketika bersamaku dan dalam keadaan zikir, pasti malaikat akan bersalaman dengan kalian di tempat diam dan berjalan kalian. Tetapi wahai Hanzhalah, sekali-kali, sekali-kali, dan sekali-kali (tidak apa-apa). Diulanginya ucapan itu sampai tiga kali." (HR Imam Muslim)

Berkaitan dengan kisah tersebut, Kiai Masyhuril menjelaskan, selain jangan berlebihan, tentunya hiburan haruslah berupa hal yang dihalalkan. Tentunya rujukan dalam menilai apakah hiburan ini halal ataukah haram, adalah dengan kacamata hukum Islam yakni fiqih. 

"Sebagian hiburan dihalalkan sehingga boleh dilakukan seperti berkuda, berenang, memanah, bermain dengan anak dan istri, dan lain sebagainya. Sebagian yang lain  diharamkan maka harus kita hindari, seperti minuman keras, berzina, menonton yang diharamkan dan lain sebagainya," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah. 

Kiai Masyhuril mengatakan, namun ada juga hiburan-hiburan yang ulama berbeda pendapat terkait halal haramnya. Seperti musik yang tidak mengandung unsur haram seperti pornografi, minuman keras dan kemaksiatan lainnya baik dalam isinya ataupun penyajianya. Karena jika mengandung unsur tersebut maka ulama sepakat haram. 

"Jika terdapat perbedaan pendapat dalam suatu hukum, maka kita harus mentoleransi perbedaan itu selama perbedaan itu berasal dari ulama yang mu'tabar yakni ulama yang memiliki otoritas berfatwa," jelas Kiai Masyhuril.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement