Jumat 19 Jan 2024 21:25 WIB

Bangun dari Koma Panjang, Apakah Wajib Mengganti Sholat yang Terlewat?

Orang sakit mendapat keringanan sholat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang sakit di dalam Islam memang diberikan rukhshoh (keringanan) dalam menjalankan ibadah sholat wajib. Namun demikian, bagaimana hukumnya bagi orang sakit yang tidak sadarkan diri dalam waktu lama? Apakah ia wajib mengganti sholat yang terlewat?

Salah satu dalil yang memberikan keringanan bagi orang sakit terhadap sholat adalah hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut redaksinya.

Baca Juga

عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Yang artinya, “Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Sholatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, sholatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, sholatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, sholatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari).

Ustadz Ahmad Sarwat dalam buku Shalat Orang Sakit menjelaskan, apabila karena alasan sakit seseorang terpaksa harus meninggalkan sholat fardhu dari waktunya, maka hukumnya secara syariah tidak berarti kewajiban sholat atasnya menjadi gugur.

Kewajiban sholat fardhu lima waktu tetap menjadi kewajiban atasnya. Hanya saja ketika sakit dan tidak mampu dikerjakan, sementara tidak perlu dikerjakan. Misalnya, ketika seorang pasien sedang dioperasi yang membutuhkan waktu panjang, dan tidak mungkin sholat-sholat itu dijamak sebelum atau sesudahnya.

Maka, apabila selama masa operasi kedokteran itu pasien harus meninggalkan beberapa waktu sholat, ada kewajiban untuk mengganti sholat-sholat itu begitu nanti sudah mampu dilakukan.

Demikian juga, para ulama sepakat orang yang pingsan hukumnya sama dengan orang yang tidur. Bila ada pasien berada dalam keadaan pingsan atau koma, maka semua sholat fardhu yang ditinggalkannya itu wajib diganti kalau sudah sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement