Selasa 16 Jan 2024 16:52 WIB

Imam Sholat Kentut dengan Suara Meyakinkan, Makmum Harus Bagaimana? 

Ada penjelasan ulama terkait imam sholat kentut.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi sholat berjamaah.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi sholat berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika seorang imam sholat yang sudah memenuhi klasifikasi persyaratan sebagai imam mengalami kendala saat memimpin sholat, apa yang harus dilakukan makmum? Misalnya, sang imam terdengar kentut dengan suara meyakinkan. 

Ali bin Sulaiman Ar Rumaikhan dalam buku Fikih Pengobatan Islami menjelaskan, hukum asalnya adalah tetap berlangsungnya keadaan suci apabila sang imam ragu ia kentut atau tidak. Namun demikian, sang imam diwajibkan menyempurnakan sholat yang dilakukan tanpa mempedulikan keraguan sampai benar-benar yakin itu kentut atau tidak. Ini jika dalam kasus masih dalam keraguan. 

Baca Juga

Hal ini sebagaimana sabda Rasululllah SAW saat beliau ditanya tentang seorang lelaki yang menemukan sesuatu saat ia sholat. Beliau bersabda, "Laa yanshorif hatta yasma'a shauan aw yajida riihan." Yang artinya, "Janganlah ia beranjak sampai ia mendengar suara atau ia mendapati angin." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim). 

Adapun begitu, kondisi demikian tidak menghalangi seseorang menjadi imam, apabila orang itu adalah orang yang paling pandai membaca Alquran di antara makmum. Ini apabila hadats itu tidak terus-menerus, namun hanya sesekali saja. 

Dan kapan hadats itu terjadi, maka sholatnya menjadi batal. Baik saat ia menjadi imam atau makmum ataupun sholat sendirian. Dan kapan ia berhadats saat mengimami, maka gantikanlah dirinya dengan orang terbaik yang sholat di belakangnya untuk menyelesaikan sholat jamaah tersebut. 

Sebab dijelaskan, kentut atau buang angin bisa saja terjadi lantaran disengaja ataupun tidak disengaja. Dalam beberapa kasus, ada sesorang yang menderita penyakit menahun pada colon (usus besar), maka orang dengan penyakit ini sering buang angin, terlebih di saat melakukan sholat atau aktivitas lainnya. Sehingga seandainya ia mencium bau yang bersumber dari orang lain, ia mengira itu adalah kentutnya. 

Pakar Ilmu Tafsir Prof Quraish Shihab. Beliau dalam bukunya berjudul M Quraish Shihab Menjawab menjelaskan, syarat sahnya sholat adalah terpeliharanya wudhu. 

Sedangkan salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah keluar angin atau kentut. Jika orang yang sedang sholat tersebut menahannya, maka sholatnya tetap sah. Adapun jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah. Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan sholat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement