Jumat 12 Jan 2024 19:06 WIB

Apa Hukumnya Mencium Tangan Kiai, Habib, dan Ustadz?

Ada sebagian orang yang mempertanyakan tindakan tersebut.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto:

Orang-orang kaya tidak berhak tangannya dicium seperti mencium orang yang alim, zuhud atah ahli akhirat. Sebab mereka hanya bersifat duniawi. Kedudukannya hanya di hadapan orang-orang yang senang terhadap duniawi.

Pendapat lain yang menguatkan bahwa mencium tangan kiai diperbolehkan yakni dari umama Muta'akhhirin yakni as-Sarakhsi. Ia berpendapat boleh mencium tangan orang lain dalam rangka bertabaruk. Pendapat tersebut dikemukakan oleh az-Zaila'i dalam kitab Tabyinul haqa'iq syarhu Kanzid Daqa'iq.

Di Indonesia tumbuh pesat pesantren-pesantren baik di perkotaan maupun pelosok negeri. Bahkan banyak dari pengasuh pondok pesantren mempunyai akar dan sanad keilmuan jelas kepada para ulama yang dianggal alim di masa lalu. Sehingga para pengasuh pondok pesantren akan mendapatkan penghormatan dari santri-santrinya maupun masyarakat sebagai sebuah penghormatan.

Selain itu, masyarakat Muslim Indonesia juga sangat menghormati habaib. Sebab mereka menganggap mereka merupakan keturunan Nabi Muhammad yang mesti dihormati. Maka, tidak heran jika orang-orang akan berebut menyalami tangan habaib atau kiai yang sangat dihormati demi mendapatkan berkah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement