Kamis 28 Dec 2023 18:05 WIB

Jangan Asal Ngonten, Youtuber Wajib Perhatikan Tiga Pakem Syariat Membuat Konten

Sebagai Muslim, sarana menyampaikan pesan harus tetap berlandaskan rambu Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung membuat konten Bunga Amarilis yang bermekaran di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).
Foto:

Oleh karena itu, youtuber hanya diperkenankan memilih (menyaring) produk dan konten iklan yang sesuai dengan kriteria tersebut. Misalnya, fitur filtering iklan di adsense Youtube memungkinkan iklan-iklan non-halal tidak tampil di video Youtuber. Kemudian, youtuber juga bisa memastikan pengunjung Youtube tidak terkena iklan-iklan retargeting dari produk non-halal.

3. Ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak

Di antaranya youtuber sebagai penjual jasa dengan perusahaan sebagai pembeli jasa yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA: Sedang dalam Kesulitan? Ini Tata Cara Sholat Hajat, Mulai dari Niat Sampai Doanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement