Kamis 28 Dec 2023 18:05 WIB

Jangan Asal Ngonten, Youtuber Wajib Perhatikan Tiga Pakem Syariat Membuat Konten

Sebagai Muslim, sarana menyampaikan pesan harus tetap berlandaskan rambu Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung membuat konten Bunga Amarilis yang bermekaran di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).
Foto:

Maka, setiap konten video yang tidak memenuhi kriteria ini, kata Ustadz Oni, tidak bisa menjadi objek transaksi. Terlebih lagi efek video tersebut dapat berpengaruh besar terhadap para pengunjung sebab bisa disaksikan dan mudah ditiru.

Selanjutnya, tayangan tersebut perlu dikemas dengan sebaik mungkin sehingga menjadi video yang menarik dan bermanfaat. Dalam fikih, Ustadz Oni menjelaskan, membuat produk dengan kemasan dan bahasa yang menarik dan mudah dipahami oleh pengunjung, disertai dengan popularitas youtuber itu menjadi salah satu tuntunan ihsan dalam bekerja dan membuat produk.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Innallaha katabal-ihsaana ala kulli syai’in. Fa idza qataltum fa-ahsinuul-qitlata. Wa idza dzabahtum fa-ahsinuadz-dzibhata wal-yuhidda ahadukum syafratahu wal-yurih dzabihatahu."

Yang artinya, “Sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan) berbuat ihsan atas segala hal. Maka, jika kalian membunuh (dalam peperangan) maka lakukanlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih maka lakukanlah sembelihan yang baik, hendaknya setiap kalian menajamkan parangnya dan membuat senang hewan sembelihannya."

2. Produk dan konten iklan yang ditayangkan harus halal dan legal

Sebab video tersebut dipublikasikan melalui video youtuber. Maka, iklan tersebut tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, dan produk yang merusak akhlak anak-anak.

Oleh karena itu, youtuber hanya diperkenankan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement