REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi youtuber dalam rangka mencari penghasilan sah-sah saja. Namun demikian, tidak dibenarkan bagi youtuber untuk alpa memperhatikan rambu-rambu syariat dalam memproduksi konten demi cuan.
Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan terdapat banyak elemen yang menyertai dunia digital Youtube. Pihak-pihak yang terkait adalah Youtube sebagai broker iklan, advertiser sebagai pemasang iklan, dan youtuber sebagai publisher iklan.
BACA JUGA: Alquran Surat Yasin: Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Adapun jasa youtuber adalah jasa memublikasikan iklan dalam videonya, sebab produk advertiser terpublikasi melalui videp dan popularitas youtuber. Ustadz Oni menegaskan sebagai sebuah fitur media, Youtube adalah media netral yang bisa digunakan untuk hal-hal positif atau negatif tergantung konten yang digunakan youtuber.
Selain netral, medium tersebut juga sangat strategis yang dapat dijadikan wahana bisnis maupun penyampaian pesan yang sifatnya di luar hal tersebut. Namun, sebagai umat Islam, sarana menyampaikan pesan kebaikan melalui apa pun mediumnya harus tetap berlandaskan pada komitmen rambu-rambu Islam.
Tiga pakem syariat yang harus diperhatikan youtuber
1. Konten video tersebut harus legal, halal, serta tidak berisikan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.
Misalnya, konten tidak mendidik, konten tidak baik, ataupun konten yang didapatkan dengan cara melanggar hak milik. Maka itu, sebagaimana salah satu kriteria jasa yang diperjualbelikan, maka berbisnis menjadi youtuber itu halal dan bernilai (mubah mutaqawam).
Maka, setiap konten video...