Selasa 19 Dec 2023 12:28 WIB

Islam Larang Serobot Perempuan yang Sudah Dilamar Orang, Ini Alasannya   

Islam memberikan panduan dalam pernikahan termasuk sejak lamaran

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi lamaran. Islam memberikan panduan dalam pernikahan termasuk sejak lamaran
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi lamaran. Islam memberikan panduan dalam pernikahan termasuk sejak lamaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Laki-laki yang baik dilarang dalam agama melamar wanita yang sudah dalam lamaran orang lain. Para ulama menjabarkan alasannya.   

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, melamar wanita yang sudah dilamar orang merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits sahih. 

Baca Juga

Menurut Ibnu al-Qasim, maksud larangan tersebut adalah jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran sesama orang yang saleh. Akan tetapi, jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran orang yang tidak saleh maka hukumnya boleh.

Namun begitu perkara melamar atas lamaran orang lain menurut mayoritas ulama, hukumnya haram. Hal ini sebagaimana yang dikutip al-Hafizh dalam kitab Fath al-Bari. 

Dalam kitab tersebut dijabarkan, menurut Al-Khittabi yang menegaskan bahwa sebagian besar ulama ahli fikih menegaskan larangan akan hal tersebut. 

Larangan dilakukan sebab mendahulukan adanya etika sehingga larangannya bukanlah larangan haram yang bisa membatalkan akad. 

Sedangkan Imam An-Nawawi berpendapat, para ulama sepakat bahwa hal tersebut merupakan larangan yang bersifat haram, namun demikian mereka berselisih pendapat mengenai syarat-syaratnya. 

Secara keseuruhan, alasan mayoritas ulama melarang lamaran atas lamaran orang lain adalah unsur lamarannya. 

Sebab yang dilarang adalah lamaran itu sendiri, dan itu bukanlah merupakan syarat sahnya nikah. Untuk itulah mengapa, perbuatan ini tidak bisa membatalkan akad nikah. 

Adapun hadits-hadits yang menegaskan adanya larangan tersebut antara lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Hadist tersebut berbunyi,  dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: 

 الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara dari mukmin yang lain. Seorang mukmin tidak halal menjual atas penjualan saudaranya, dan tidak halal melamar atas lamaran saudaranya sebelum ia meninggalkannya." 

Baca juga: Israel Kubur Warga Hidup-Hidup, Alquran Ungkap Perilaku Yahudi kepada Nabi Mereka

Selanjutnya, hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam An-Nasa’I yang bersumber dari Abu Hurairah. Hadist tersebut berbunyi, “Sesungguhnya tidak boleh melamar atas lamaran orang lain sebelum ia menikahi atau meninggalkannya." Larangan tersebut juga dipertegas kembali dengan hadist berikutnya. 

Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam An-Nasa’i yang bersumber dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Seseorang tidak boleh melamar lamaran orang lain sebelum pelamar sebelumnya meninggalkan lamarannya, atau ia sudah memberi izin kepadanya." 

photo
Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement