Kamis 11 Jun 2020 17:13 WIB

Pesan Rasulullah SAW untuk Pemuda yang Ingin Menikah

Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah. Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah. Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  

 

Baca Juga

عن أبي هريرَةَ رضي الله عنه عن النّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم قالَ 

 

 

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

 

Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat." (HR. Bukhari Muslim).

 

Mencari pasangan hidup dalam Islam mempunyai pedoman tersendiri. Ustadz Firman Arifandi, dalam bukunya "Serial Hadist Nikah 3 : Melamar dan Melihat Calon Pasangan" mengatakan, menurut Imam al-Nawawi bahwa maksud hadits ini adalah Nabi mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan, di mana mereka memandang dari empat perkara ini. Dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir. "Oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung," katanya.  

 

Ustadz Firman mengatakan, kandungan hadits ini sama sekali tidak bermakna bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih. Hal ini sejalan dengan hadits yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor agamanya. 

 

Ustadz Firman mengatakan, Nabi Muhammad telah memperingatkan, akan mengalami kerugian jika menikahi wanita karena kecantikan dan kekayaanya. Peringatan ini seperti yang disampaikan dari Abdullah bin Amru, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:   

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ؛ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلَا تَنْكِحُوهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ ؛ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ يُطْغِيَهُنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

 

"Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka dan janganlah pula menikahi wanita karena harta-harta mereka, karena bisa jadi hartanya menjadikan mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya, seorang wanita budak berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama dari mereka.” (HR Ibnu Majah).  

 

Menurut Ustadz Firman, sangat manusiawi memang, jika seseorang memilih pasangan melalui fisiknya terlebih dahulu. Karena pada dasarnya manusia menyukai keindahan. Bahkan menurut Imam Al Ghazali,  menganjurkan untuk melihat kebaikan fisiknya terlebih dahulu dan sisi ketampanan atau kecantikannya. "Meski demikian, tidak boleh kemudian sisi agama diterlantarkan karena mementingkan rupa dan fisik saja," katanya.  

 

Maka dalam hal meminang, Islam memberikan pilihan kebolehan untuk melihat lebih dahulu perempuan yang akan dipinang sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah RA:  

 

إذا خطبَ أحدُكمُ المرأةَ فإنِ استطاعَ أن ينظرَ إلى ما يدعوهُ إلى نِكاحِها فليفعل. قالَ: فخطبتُ جاريةً فَكنتُ أتخبَّأُ لَها حتَّى رأيتُ منْها ما دعاني إلى نِكاحِها وتزوُّجِها فتزوَّجتُها

 

 

“Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya dia melakukannya."Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya.” (HR Abu Daud). 

 

Ustadz Firman menyampaikan bahwa hadist di atas tidak sekadar menjadi landasan kebolehan melamar, tapi juga kebolehan melihat bagian tubuh wanita yang dilamar yang dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan mana saja bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dilamar tersebut.  

 

Dalam syariat Islam, peminangan atau khitbah merupakan sesuatu yang hukumnya mubah dan tidak sampai menjadi wajib. Sebagaimana dalam Alquran Al Baqarah ayat 235 :

 

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu nengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Mahapengampun lagi Mahapenyantun.”  

 

Firman menyampaikan, pernikahan dalam Islam bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh karenanya, menikah menjadi dianjurkan bagi setiap pribadi muslim yang berkemampuan dan tidak ingin terjerumus dalam perbuatan dosa.

 

Pertalian nikah bukan hanya pertalian antara suami dan istri melainkan kedua keluarga juga. Sebelum diadakan pernikahan, pada umumnya seorang laki-laki melakukan pinangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada wanita yang akan dijadikan sebagai calon istrinya. Meminang atau melamar artinya permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.   

 

Meskipun demikian, sangat dianjurkan sekali ketika hendak mengkhitbah seseornag perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Namun masalah agama paling utama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement