Ahad 17 Dec 2023 23:52 WIB

Belajar dari Kasus Jagakarsa: Ibu Kandung Berhalangan, Siapa yang Berhak Asuh Anak?

Mengasuh anak pada dasarnya adalah kewajiban kedua orang tua

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi mengasuh anak. Mengasuh anak pada dasarnya adalah kewajiban kedua orang tua
Foto:

Dalam Madzhab Hanbali, hak asuh berturut-turut berada pada ibu, ibunya ibu, ibu dari ibunya ibu, ayah, ibu-ibunya, kakek, ibu-ibu dari kakek, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan seibu. Kemudian hak asuh bisa juga diberikan pada saudara perempuan seayah, saudara perempuan ayah sekandung, seibu, dan seterusnya.

Selanjutnya adalah perspektif dalam Madzhab Imamiyah yang menyebutkan bahwa hak asuh dapat diberikan kepada beberapa orang yang berhak, antara lain ibu dan ayah. Jikalau ayah si anak meninggal atau menjadi gila sesudah asuhan diserahkan kepadanya dan sang ibu masih hidup, maka hak asuh diserahkan kepada ibu.

Dalam perspektif Madzhab Imamiyah, ibu adalah orang yang paling berhak mengasuh si anak jika dibandingkan dengan seluruh kerabat termasuk kakek dari pihak ayah. Namun begitu apabila kedua orangtua si anak meninggal, maka asuhan beralih ke tangan kakek dari pihak ayah.

Adapun syarat asuhan juga tak lepas dari diskursus para ulama lima madzhab. Syarat asuhan bagi orang yang mengasuh antara lain berakal sehat, bisa dipercaya, suci diri, bukan pelaku maksiat, bukan penari, bukan pemabuk (peminum khamr), dan tidak mengabaikan anak yang diasuhnya.

Syarat yang diatur oleh para ulama lima madzhab ini disusun sedemikian rupa guna menghindari si anak dari pola pendidikan yang keliru.

Tujuan dari keharusan atas sifat-sifat dan syarat tersebut untuk memelihara dan menjamin kesehatan anak serta pertumbuhan moranya. Tak terkecuali, para ulama pun sepakat bahwa syarat itu juga berlaku bagi mereka para pengasuh laki-laki.

Baca juga: Alquran Sebutkan Dua Negeri yang Agung, Di Manakah Lokasinya? Ini Penjelasan Ulama

Islam bukanlah agama yang mengekang, namun agama yang memberikan tuntunan untuk memudahkan dan menjaga nilai-nilai kehidupan bagi kelangsungan peradaban. Ketika anak lahir, maka hak-haknya telah dijamin dan harus dipenuhi oleh orang-orang yang berada di sekitarnya. Hak-hak anak inilah yang kemudian menjadi tanggung jawab bagi orang-orang yang telah ditentukan oleh para ulama berdasarkan madzhabnya.

 

Ketentuan itu harus dipenuhi dan jangan sampai kita menjadi bagian dari orang-orang yang lalai menjalankan perintah-Nya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement