REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Belajar dari Sirah Nabawiyah, Nabi Muhammad adalah pemimpin politik membangun komunitas religio-politik semasa di Madinah. Di dalam wilayah itu, terdapat kaum Muslim, Nasrani, dan Yahudi.
Usaha konsolidasi dimulai lewat perumusan Piagam Madinah. "Ia telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu," ungkap Muhammad Husain Haekal dalam Sejarah Hidup Muhammad.
Husein Haikal juga mencatat bait-bait dokumen bersejarah ini. Menurut dia, piagam Madinah merupakan sebuah dokumen politik yang menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, jaminan atas keselamatan harta benda, dan larangan melakukan kejahatan. Seperti diungkapkan sebelumnya, sejarawan Thomas Arnold mencatat Madinah sebagai negara-bangsa pertama di dunia.
Di mata para sejarawan dan sosiolog ternama Barat, Robert N Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah SAW itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.
Setiap kaum yang berada di Madinah wajib mendapat perlindungan selama menetapi kesepakatan konstitusi. Corak politik Rasulullah di Madinah ini dapat menjadi contoh kesatuan antara agama dan politik dalam Islam.
Perspektif kenegaraan tidak bisa dipisahkan dari perspektif keagamaan. Gagasan sekularisasi tidak berlaku dalam Islam. Pasalnya, kewajiban beribadah kaum Muslim hanya dapat terlaksana di bawah naungan negara yang berkeadilan.
Berikut isi Piagam Madinah: