REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bagi sebagian orang mungkin menikah adalah momok yang menakutkan. Kondisi ini pun disebut sebagai gamophobia. Mereka takut menikah lantaran melihat beberapa pengalaman buruk yang dialami oleh pasangan yang sudah berkeluarga.
Untuk mengurangi rasa takut menikah tersebut, para penderita Gamophia bisa memahami ajaran Islam yang terdapat dalam kitab Tanqih Al Qaul karya Syekh Nawawi Al Bantani. Dengan mengetahui keutamaan menikah dalam kitab ini, orang yang mengalami gamophobia akan lebih semangat lagi untuk menikah.
Dalam bab 25 kitab ini, Syekh Nawawi menganjurkan umat Islam untuk menikah. Dia mengungkapkan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Nikah itu berkah dan anak merupakan rahmat. Karena itu, muliakan anak-anak kalian karena sesungguhnya memuliakan anak adalah bentuk ibadah.”
Syekh Nawawi kemudian mempertegas penjelasannya dengan hadits Nabi Muhammad SAW lainnya yang berbunyi: “Siapa yang ingin bertemu Allah SWR dalam keadaan suci dan disucikan, maka hendaklah menikahi wanita-wanita merdeka” (HR Ibnu Majah dari Anas bin Malik).
Menurut Syekh Nawawi, yang dimaksud suci dalam hadits tersebut adalah selamat dari dosa yang bertalian dengan syahwat. Sebab, menjadikan wanita merdeka sebagai istri lebih mendorong sikap menjaga diri ketimbang mengambil gundik. Biasanya, jika sudah memiliki wanita merdeka, maka tidak perlu lagi memiliki wanita sahaya (budak).
Syekh Nawawi menjelaskan, dengan menikah justru seseorang akan mendapatkan berkah dan rezeki, asalkan dengan niat yang benar. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw: “Carilah rezeki dengan menikah.” (HR Dalimi dari Ibnu Abbas). Dalam riwayat Bazzar juga disebutkan, “Kawinlah kalian karena wanita mendatangkan harta benda.”
Setelah seorang pemuda menikah, maka sudah selayaknya menafkahi istrinya dengan cara-cara yang baik. Karena, apa pun yang diberikan seorang suami kepada istrinya bisa menjadi sedekah. Hal ini sesuai dengan hadis sahih yang diungkapkan Syekh Nawawi sebagai berikut:
Nabi Muhammad Saw bersabda, “Apa saja yang kamu jadikan makanan untuk istrimu, maka itu bakal menjadi sedekah bagimu.” (HR Ahmad dan Thabrani dari Miqdam bin Ma’di Karib).