REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat kisah menarik yang bisa diambil pelajaran terkait khamar yang menjadi biang kerusakan. Cerita ini disampaikan oleh sahabat Utsman bin Affan radhiyallahuanhu.
Dikutip dari Buku Miras Biang Kerusakan, Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan,
“Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).”
Utsman bercerita bahwa dahulu ada seorang ‘abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid di antara orang-orang sebelum kalian dan ia disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”
Ahli ibadah itu pun pergi bersama pembantu tersebut. Ketika ia sudah sampai dan masuk ke rumah sang pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, dan tak ada orang lain.
Mata sang ahli ibadah tertuju ke sosok seorang wanita yang amat cantik (seksi dengan pakaian yang menantang) sambil membawa secawan khamar, dan di dekatnya ada bayi yang masih kecil. Wanita tersebut berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tetapi aku mengundangmu agar engkau mau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini.”
Kalau engkau menolaknya, maka aku akan menjerit dan berteriak, ada orang memasuki rumahku. Akhirnya sang ahli ibadah bertekuk lutut dan dia berkata, “Saya tidak mau berzina. Saya tidak mau membunuh.”
Lalu ia memilih untuk meminum khamar seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk. Setelah mabuk, hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina dengan pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu.
Lalu Utsman berkata,
فاجتنِبوا الخمرَ ، فإنها واللهِ لا يجتمعُ الإيمانُ وإدمانُ الخمرِ ، إلَّا لَيوشكُ أنْ يُخرجَ أحدُهما صاحبَهُ
"Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang melainkan harus keluar salah satunya.” (HR. An-Nasa’i, no. 5669; 5670).
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الخمر أم الخبائث، فمن شربها لم تقبل صلاته أربعين يوما، فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية.
"Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Awsath, 4:81).