Rabu 01 Nov 2023 08:12 WIB

Larangan Membeli Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain

Seorang Muslim harus memperhatikan berbagai aspek dalam kegiatan berniaga.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto:

Ia kemudian memberitahukan kepada B. Kemudian, B pun telah menyiapkan dana dan tengah dalam proses melakukan penawaran dengan A.

Akan tetapi, bersamaan dengan itu penjual rumah A juga mengabarkan kepada pihak lain, yakni C tentang rumahnya yang akan dijual tanpa sepengetahuan B. Sementara C mengetahui B juga tengah melakukan penawaran rumah tersebut.

Namun, C tetap meneruskan agar bisa memiliki rumah tersebut. Selang beberapa saat C menyanggupi dan melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli rumah dengan A. Alhasil B pun tidak bisa membeli rumah tersebut.

Inilah yang dinamakan penjual tersebut melakukan menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Jadi ini yang menyimpang dan dosa.

Semestinya penjual memberikan batas waktu kepada calon pembeli. Dengan kesepakatan bila dalam batas waktu tertentu calon pembeli tidak ada informasi dan kejelasan, maka dianggap batal melakukan pembelian dan penjual akan menawarkan kepada pihak lain.

Atau agar lebih aman format penjualan bisa dilakukan secara lelang (muzayyadah) yang diperbolehkan. Sehingga semua orang mengetahui penjual menginformasikan kepada semua orang tentang barang yang akan dijual, waktunya, bentuk lelangnya, hingga orang yang memberikan penawaran tertinggi yang berhak membelinya. Jadi intisarinya tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Tidak boleh menjual barang yang sedang ditawar orang lain.

Karena itu, lebih baik menawarkan barang kepada satu orang hingga memiliki kejelasan apakah terjadi transaksi jual beli atau batal. Atau bila menawarkan kepada beberapa orang maka harus diinformasikan tenggat waktunya atau menggunakan format lelang. Hal tersebut agar terjadinya kelapangan, saling ridha, dan penuh adab dalam jual beli baik penjual dan pembeli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement