Rabu 18 Oct 2023 17:03 WIB

Apakah Menyentuh dan Mencium Istri Membatalkan Wudhu?

Umat Islam perlu kiranya untuk saling menghormati setiap pandangan para ulama.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Wudhu (ilustrasi)
Foto:

Menurut Imam Syafii

Aini Aryani dalam buku Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu? menjelaskan, Imam Syafii menghukumi sentuhan suami istri batal secara mutlak. Artinya, ketika suami atau istri bersentuhan, maka wudhunya batal dan harus mengulanginya.

Para ulama fikih dari Madzhab Syafii memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya.

Pendapat Imam Syafii itu setelah menarik kesimpulan hukum dari Alquran Surat Al Maidah ayat 6, Allah berfirman, “Ya ayyuhal-lazina amanu iza qumtum ilas-salati fagsilu wujuhakum wa aidiyakum ilal-marafiqi wamsahu biru'usikum wa arjulakum ilal-kabain(i), wa in kuntum junuban fattahharu, wa in kuntum marda au ala safarin au ja'a ahadum minkum minal-ga'iti au lamastumun-nisa'a falam tajidu ma'an fa tayammamu saidan tayyiban famsahu biwujuhikum wa aidikum minh(u), ma yuridullahu liyajala alaikum min harajiw wa lakiy yuridu liyutahhirakum wa liyutimma namatahu alaikum laallakum tasykurun.”

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

 

Dalam Islam, perbedaan pendapat dalam hal fikih sangat biasa. Hanya saja, umat Islam perlu kiranya untuk saling menghormati setiap pandangan para ulama, terutama ulama madzhab. Sebab bermadzhab dalam Islam merupakan pegangan yang kuat bagi orang-orang dengan standar kealiman dan keilmuan pada umumnya. Wallahu a’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement