REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami istri dalam Islam memiliki batasan-batasan syariat tersendiri yang terkait dengan ibadah. Salah satunya adalah tentang wudhu yang kerap masih dipertanyakan, seperti apakah batal wudhunya jika suami atau istri menyentuh dan mencium?
Dilansir di About Islam, Rabu (18/10/2023), almarhum cendekiawan Muslim Arab Saudi Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan, jika seorang laki-laki mencium, menyentuh, atau memeluk istrinya, namun dia tidak mengeluarkan ejakulasi atau mengeluarkan cairan apa pun, maka wudhunya tidak batal. Begitu pula wudhu istrinya.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi, yakni dari Aisyah RA yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencium salah satu istrinya lalu pergi sholat tanpa berwudhu. (HR Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah).
Hadits ini memperjelas persoalan menyentuh atau mencium seorang wanita. Apakah itu membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini membatalkan wudhu dalam semua hal. Jika seseorang menyentuh seorang wanita, maka hal itu membatalkan wudhunya dalam semua hal.
Ada yang mengatakan jika dia menyentuh seorang wanita dengan penuh nafsu, maka wudhunya batal; jika tidak, maka tidak. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu sedikit pun.
Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang paling kuat. Artinya, jika seorang laki-laki mencium, menyentuh, atau memeluk istrinya, namun ia tidak mengeluarkan ejakulasi atau mengeluarkan cairan apa pun, maka wudhunya tidak batal, begitu pula wudhu istrinya.
Sebab prinsipnya adalah wudhunya tetap sah sampai ada bukti batalnya. Tidak ada bukti, baik dalam Alquran maupun sunnah yang menunjukkan bahwa menyentuh seorang wanita membatalkan wudhu. Oleh karena itu, jika seseorang menyentuh seorang wanita meskipun tanpa ada apa pun di antara kulitnya, dan meskipun dengan nafsu, ciuman atau pelukan, semua itu tidak membatalkan wudhu.
Menurut Imam Syafii...